MUSYAWARAH BPD GULINGAN TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

25 Maret 2026
KIMGulingan
Dibaca 39 Kali
MUSYAWARAH BPD GULINGAN TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Gulingan, Rabu (25/03/2026) - Bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, telah dilaksanakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gulingan dalam rangka membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BPD Gulingan, Bapak I Ketut Murja, S.Pd., dan dihadiri oleh Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, Anggota BPD Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf, serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Gulingan.

Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa dasar perubahan APBDes mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, terjadi penurunan Dana Desa (DDS) yang semula sebesar Rp 1.158.739.000,00 menjadi Rp 373.456.000,00.

Perubahan ini menjadi perhatian bersama dalam penyesuaian program dan kegiatan desa agar tetap berjalan secara efektif dan tepat sasaran meskipun dengan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam menentukan prioritas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui musyawarah ini diharapkan tercapai kesepakatan bersama dalam menyusun kebijakan yang adaptif terhadap perubahan anggaran, sehingga pembangunan di Desa Gulingan tetap dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

 

 

 

WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-58 WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-58_(3) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59_(1) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59_(2) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59_(3) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-58_(1) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-58_(2) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59_(4) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59_(5) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-58_(4) WhatsApp_Image_2026-03-25_at_21-10-59