MUSYAWARAH DESA TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DESA GULINGAN
Gulingan, Jumat (13/03/2026) — Pemerintah Desa Gulingan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa terkait pengelolaan dan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama, Kantor Perbekel Gulingan. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam membahas rancangan pengaturan serta pemanfaatan PAD desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Gulingan, I Ketut Murja, S.Pd. Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Gulingan I Ketut Winarya, anggota BPD Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf Desa Gulingan, serta para ketua lembaga desa di Desa Gulingan.
Dalam musyawarah tersebut dibahas rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan dan Penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pendapatan Asli Desa Gulingan bersumber dari beberapa sektor, di antaranya bagi hasil usaha BUM Desa Samkriya Werdhi Guna beserta unit usahanya, pemanfaatan dan penyewaan aset desa, serta pendapatan lain seperti iuran pelanggan dan hasil pengelolaan TPS 3R Sapuh Jagat Desa Gulingan.
Melalui rancangan peraturan desa ini juga diatur bahwa penggunaan PAD dapat dialokasikan untuk berbagai bidang kewenangan desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan tak terduga.
Musyawarah Desa ini diharapkan dapat menjadi dasar kesepahaman bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan PAD Desa Gulingan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin