MUSYAWARAH BPD PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
Gulingan, Rabu (31/12/2025) – Bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan melaksanakan Musyawarah BPD dengan agenda penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Gulingan, Bapak I Ketut Murja, S.Pd., M.Pd. Turut hadir Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, Anggota BPD Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf, Kelian Banjar Dinas se-Desa Gulingan dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam paparannya, Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, menjelaskan secara garis besar rencana alokasi APBDes Tahun 2026 yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, forum musyawarah sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dan menetapkannya secara resmi menjadi Peraturan Desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Gulingan diharapkan dapat segera merealisasikan program-program strategis secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin