PENYULUHAN DAN PEMANTAUAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, ROKOK, DAN ROKOK ELEKTRIK BAGI REMAJA TAHAP II TAHUN 2025
Gulingan, Minggu (14/12/2026) – Bertempat di Ruang Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pemantauan Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Rokok Biasa, dan Rokok Elektrik bagi Remaja Tahap II Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja terhadap bahaya penyalahgunaan zat adiktif serta pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental.
Acara dihadiri oleh Perbekel Gulingan yang diwakili oleh Sekretaris Desa Gulingan, Bapak Ir. I Made Lantika, beserta perangkat dan staf, BPD Gulingan, Ketua Lembaga Desa Gulingan, Kelian Banjar Dinas se-Desa Gulingan, Pustu Gulingan, Pendamping Lokal Desa, serta perwakilan Sekaa Teruna se-Desa Gulingan, dan Kader Remaja Desa Gulingan
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari BNN Kabupaten Badung, yaitu Bapak A.A. Ngurah Made Ratulangi, S.H. dengan materi “Bersama Lawan Narkoba”, serta dari GenRe Kabupaten Badung yang menyampaikan materi terkait Kesehatan Mental. Melalui penyuluhan ini diharapkan para remaja Desa Gulingan mampu membenteng
i diri dari pengaruh negatif lingkungan dan tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin