MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BUMDES SAMKRIYA WERDHI GUNA DESA GULINGAN
Gulingan, Kamis (30/10/2025) Bertempat di Gedung Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Gulingan Nomor 004 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Samkriya Werdhi Guna Desa Gulingan.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua BPD Gulingan, Bapak I Ketut Murja S.Pd dan dihadiri oleh Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, DPMD Kabupaten Badung, TAPM Kabupaten Badung, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, BPD Gulingan, Jro Bendesa Adat Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf, Ketua Lembaga Desa Gulingan, Pengelola dan Pengawas BUMDes Samkriya Werdhi Guna Desa Gulingan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Gulingan, serta Ketua Forum Kelian Banjar Adat Desa Gulingan.
Adapun pokok pembahasan dalam musyawarah ini adalah perubahan pada lampiran Anggaran Dasar BUMDes Samkriya Werdhi Guna, yang disesuaikan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kinerja BUMDes dalam mendukung pembangunan ekonomi desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin