PERESMIAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) GULINGAN
Gulingan, Senin (27/10/2025) Bertempat di Ruang Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, dilaksanakan acara Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan.
Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Bupati Badung Nomor 63/0419/HK/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota BPD Gulingan.
Dalam keputusan tersebut, Bagus Gede Budhi Artawan dari Banjar Lebah Sari secara resmi diresmikan sebagai anggota BPD Gulingan menggantikan almarhum I Made Santanaya. Penetapan ini menutup proses administrasi dan tata kelola kelembagaan BPD setelah terjadinya kekosongan kursi.
Peresmian dihadiri Bupati Badung yang diwakili oleh Camat Mengwi, Bapak I Nyoman Suartana, S.STP., M.M., serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang di wakili oleh Kabid Pemberdayaan, Keswadayaan dan Lembaga Desa/Kemasyarakatan Ibu Desak Made Oktisilawati. S.STP.. M.A.P. Tampak hadir pula Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, Ketua BPD Gulingan beserta anggota, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf, Babinkamtibmas Desa Gulingan, Ketua Lembaga Desa Gulingan, serta Pendamping Lokal Desa.
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Bupati, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan serah terima mandat kepada pengganti antar waktu. Dengan dilantiknya saudara Bagus Gede Budhi Artawan, diharapkan fungsi pengawasan, representasi masyarakat, serta sinergi antara lembaga desa dan pemerintahan desa dapat terus berjalan efektif demi pelayanan dan pembangunan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin