MUSYAWARAH BPD PENETAPAN PERUBAHAN KEDUA PERDES APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Gulingan, Jumat (3/10/2025) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan melaksanakan Musyawarah BPD terkait penetapan Peraturan Desa Gulingan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini berlangsung di Ruang Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya, Ketua BPD Gulingan beserta anggota, serta Sekretaris Desa Gulingan besrra Perangkat dan Staf Desa.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi perubahan APBDes oleh Kecamatan Mengwi yang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 212/063/HK/2025 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Gulingan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Adapun tujuan dari musyawarah ini adalah untuk menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan program dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Desa Gulingan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin