PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PELAKSANA KEWILAYAHAN BANJAR ULUN UMA BADUNG DESA GULINGAN
Gulingan, Senin (11/8/2025) – Pemerintah Desa Gulingan menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan Banjar Ulun Uma Badung, saudara I Dewa Gede Suarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan sebagai tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Camat Mengwi, Surat Rekomendasi Bupati Badung, serta diterbitkannya SK Perbekel Gulingan Nomor 200 Tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, Ketua dan Anggota BPD Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan, Kasi, Kaur, dan Staf Desa Gulingan, Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan se-Desa Gulingan, Kelian Banjar Adat Ulun Uma Badung, Ketua Kelompok PKK Banjar Ulun Uma Badung, dan Ketua Lembaga Desa Gulingan.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan telah mencapai usia pensiun, yaitu 60 tahun sesuai peraturan perundang undangan. Pemerintah Desa Gulingan menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi dari perangkat desa yang telah menjalankan tugas selama ini, serta berharap sinergi antar pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat tetap terjalin dengan baik.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin