MUSYAWARAH DESA GULINGAN KESEPAKATAN PELEPASAN HAK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI
Gulingan, Minggu (10/08/2025) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan menggelar Musyawarah Desa terkait pelepasan hak tanah untuk pembangunan jalan usaha tani yang akan dicatat sebagai aset desa. Kegiatan berlangsung di Ruang Sabha Utama Desa Gulingan dan menjadi forum penting dalam pengambilan keputusan bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat.
Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Gulingan, Bapak I Ketut Murja, S.Pd. Hadir dalam kegiatan ini Camat Mengwi yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Mengwi, Perbekel Gulingan Bapak I Ketut Winarya, Bendesa Adat Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta perangkat dan staf, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua Lembaga Desa Gulingan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Gulingan, Pekaseh Subak Yeh dan Subak Abian se-Desa Gulingan, Pengliman Subak Ulun Uma, serta masyarakat yang melepaskan hak tanah Subak Ulun Uma.
Dalam musyawarah ini dibahas proses dan kesepakatan pelepasan hak tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan mendukung produktivitas pertanian di Desa Gulingan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama seluruh elemen desa untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin