PEMERINTAH DESA GULINGAN GELAR RAPAT KOORDINASI PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH BERBASIS PERIZINAN USAHA
Gulingan, Rabu (25/06/2025) – Pemerintah Desa Gulingan melaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Bupati Badung Nomor 100.3.4/13735/Setda/DPM PTSP tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah Berbasis Data Perizinan Berusaha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sabha Prabhawa Kantor Desa Gulingan.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Gulingan, Bapak Ir. I Made Lantika, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), Kelian Banjar Dinas se-Desa Gulingan, serta seluruh staf desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan arahan dan membahas langkah-langkah teknis yang akan dilakukan dalam rangka pendataan potensi pajak daerah sesuai dengan basis data perizinan berusaha yang tersedia. Koordinasi ini juga menjadi upaya awal pemerintah desa untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pendataan yang akurat dan partisipatif.
Pemerintah Desa Gulingan berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah kabupaten dalam memperkuat tata kelola data dan mendorong keterlibatan aktif seluruh perangkat desa dalam proses pendataan dan pengelolaan informasi usaha yang ada di wilayah Desa Gulingan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin