MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DESA GULINGAN TAHUN 2025
Gulingan, Senin (26/05/2025) – Bertempat di Ruang Pertemuan Sabha Utama Kantor Perbekel Gulingan, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan, yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD Gulingan Bapak I Ketut Murja, S.Pd, dan dihadiri oleh Perbekel Gulingan, Bapak I Ketut Winarya, Camat Mengwi atau yang mewakili, Pendamping Desa Kecamatan Mengwi, Pendamping Lokal Desa Gulingan, Ratu Bendesa Adat Gulingan, Sekretaris Desa Gulingan beserta Perangkat dan Staf Desa Gulingan, Anggota BPD Gulingan, Para Ketua Lembaga Desa Gulingan, BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Gulingan, Ketua Forum Kelian Banjar Adat Desa Gulingan, Pekaseh Subak Se Desa Gulingan, serta Direktur, Karyawan, dan Pengawas BUMDesa Samkriya Werdhi Guna.
Pembahasan dalam musyawarah ini difokuskan pada dua agenda utama, yaitu:
- Analisa Kelayakan Usaha (AKU) BUMDesa Samkriya Werdhi Guna terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan;
- Rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDesa Samkriya Werdhi Guna Tahun 2025.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, seluruh peserta musyawarah secara mufakat menyepakati kedua agenda tersebut sebagai dasar pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Gulingan.
Adapun hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin