LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN ANGGARAN 2024
Gulingan, 20 Maret 2025 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Gulingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan melaksanakan Musyawarah Desa terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Perbekel Gulingan.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Gulingan Bapak I Ketut Murja, S.Pd., dihadiri oleh Perbekel Gulingan Bapak I Ketut Winarya, Sekretaris Desa Gulingan Bapak Ir. I Made Lantika, Anggota BPD Gulingan, Pendamping Lokal Desa, serta Perangkat dan staf Desa Gulingan.
Setelah melalui proses musyawarah, anggota BPD Gulingan secara mufakat menyepakati bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus terjaga serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Gulingan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin