MUSYAWARAH DESA TENTANG PENERIMA BANTUAN UANG HARI RAYA KEAGAMAAN
Gulingan, 14 Maret 2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulingan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penerima Bantuan Uang Hari Raya Keagamaan di Desa Gulingan yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Gulingan.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Bapak Ketua BPD Gulungan I Ketut Murja S.Pd, dihadiri oleh Bapak Perbekel Gulingan I Ketut Winarya, Sekertaris Desa Gulingan beserta Perangkat dan Staf Desa Gulingan, dan Anggota BPD Gulingan
Peserta Musyawarah Desa menyepakati Penetapan Penerimaan Bantuan Uang Hari Raya Keagamaan sesuai dengan hasil Musdus di masing-masing banjar. Musyawarah Desa Berpedoman pada surat dari Sekretaris Daerah Nomor 400.3.9.8/11042.SETDA/SOSIAL Prihal Penegasan II, Mangupura 7 Maret 2025
Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatanganan berita acara Penerima Bantuan Uang Hari Raya Keagamaan oleh Bapak Ketua BPD Gulingan dan Bapak Perbekel Gulingan.









Komentar baru terbit setelah disetujui Admin