TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
20 September 2024
Administrator
Dibaca 377 Kali
LANGKAH 1
Pengajuan sengketa ke Komisi selambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
LANGKAH 2
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus memulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi masih melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
- Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
- Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, makka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menertima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.
Untuk Badan Publik Negara gugatan diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jika tidak menerima putusan pengadilan penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin